Artikel ini merupakan kontribusi dari Dhiafah Nada pegiat ekonomi syariah dari layanan fintech berbasis syariah QAZWA.
Sejalan dengan semakin menjamurnya perusahaan teknologi keuangan (financial technology) di tanah air, rasanya perlu perhatian khusus dari berbagai kalangan di negeri ini. Terhitung hingga saat ini sudah ada hampir sekitar 200 fintech terdaftar BI dan OJK.
Bahkan, fintech sempat diisukan ciptakan shadow banking yang merugikan perbankan dan badan keuangan konvensional lainnya.
Shadow banking sendiri mengacu kepada lembaga nonbank yang bertindak seolah seolah seperti perbankan. Khawatirnya, beberapa pihak justru menganggap fintech sebagai ancaman maupun kompetitor atau sampai menakutkan masyarakat di era digital sekarang ini.
Padahal, lahirnya fintech mengusung berbagai manfaat cerdas sebagai jawaban dari solusi yang belum terjawab lembaga keuangan konvensinal. Ditambah titel ‘syariah’, fintech semakin meyakinkan dalam tren gaya hidup halal belakangan ini. Terbukti, ini dia beberapa manfaat yang ditawarkan fintech syariah untuk umat : Continue reading