
Minggu ini, kebijakan tarif tinggi era Presiden Donald Trump resmi ditetapkan permanen bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Artinya, berbagai produk ekspor RI, seperti tekstil, aluminium, dan produk manufaktur tertentu, akan tetap dikenai bea masuk tinggi saat masuk ke pasar Amerika Serikat (tarif Trump terhadap Indonesia akan tembus hingga 47% !!).
Langkah ini mengonfirmasi bahwa pendekatan proteksionis AS tidak lagi hanya bersifat sementara atau politis, tetapi telah menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang Washington dalam merespons persaingan dagang global.
Continue reading