Benar saudara, Anda tidak salah baca. Mulai tahun ini Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan penghasilan (take home pay) para lurahnya menjadi Rp 33 juta/bulan dan para camatnya menjadi Rp 45 juta/bulan.
Para Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA di lingkungan DKI Jakarta juga akan bergaji antara Rp 25 – 35 juta per bulan. Tahun depan, penghasilan pegawai PALING RENDAH di pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menjadi Rp 12 juta per bulan.
Kebijakan ini rasanya cukup fenomenal. Kita akan mengulasnya dengan renyah di pagi yang teduh ini. Continue reading