Artikel ini merupakan kontribusi dari Dhiafah Nada pegiat ekonomi syariah dari layanan fintech berbasis syariah QAZWA.
Sejalan dengan semakin menjamurnya perusahaan teknologi keuangan (financial technology) di tanah air, rasanya perlu perhatian khusus dari berbagai kalangan di negeri ini. Terhitung hingga saat ini sudah ada hampir sekitar 200 fintech terdaftar BI dan OJK.
Bahkan, fintech sempat diisukan ciptakan shadow banking yang merugikan perbankan dan badan keuangan konvensional lainnya.
Shadow banking sendiri mengacu kepada lembaga nonbank yang bertindak seolah seolah seperti perbankan. Khawatirnya, beberapa pihak justru menganggap fintech sebagai ancaman maupun kompetitor atau sampai menakutkan masyarakat di era digital sekarang ini.
Padahal, lahirnya fintech mengusung berbagai manfaat cerdas sebagai jawaban dari solusi yang belum terjawab lembaga keuangan konvensinal. Ditambah titel ‘syariah’, fintech semakin meyakinkan dalam tren gaya hidup halal belakangan ini. Terbukti, ini dia beberapa manfaat yang ditawarkan fintech syariah untuk umat :
1. Ladang keberkahan
Jika kita senantiasa berlatih mengikutsertakan agama dalam segala aspek keseharian, kita akan rasakan sendiri kebenaran frasa “Islam sebagai rahmatan lil alamin”. Untuk umat muslim, adanya opsi sistem syariah kiranya selalu perlu jadi kebutuhan utama. Memastikan apapun aktivitas yang kita lakukan masih dalam koridor syariah serta tidak melintas batasan larangan agama itu penting.
Ungkapan lainnya yang mungkin kita juga sering dengar berbunyi, “Rezeki itu sudah pasti, maka keberkahan di dalamnya lah yang kita cari”. Kalau hanya sebatas mencari keuntungan materi semata, lantas tak ada bedanya dengan fintech biasa. Keberkahan serta ridho ilahi mestinya jadi fokus utama dalam setiap transaksi. Selain daripada itu, fintech syariah bisa jadi sarana #JadiManfaat untuk membanti saudara di luar sana.
Dalam buku ‘Islamic Finance Why It Makes Sense’ disebutkan bahwa salah satu kunci utama keuangan syariah adalah keyakinan manusia membutuhkan bimbingan ilahi karena kita sebagai manusia tidak memiliki kekuatan untuk mencapai kebenaran sendiri.
Satu yang rasanya butuh ditekankan disini adalah fintech syariah yang bukan produk muslim saja. The Islamic Finance Guide 2012 mengutip ada sekitar 48 negara yang tertarik untuk mengaplikasikan keuangan syariah dan 40% diantara itu adalah mayoritas negara non muslim.
2. Bebas Maghrib
Bagi kamu yang sudah mempelajari sistem syariah mungkin sudah gak asing lagi dengan istilah maghrib, kepanjangan dari maysir (spekulasi), gharar (keraguan), dan riba. Dalam Islam, segala bentuk ketidakpastian menjadi haram untuk dilakukan. Oleh karena itu, penting jadinya untuk mendefinisikan akad apa yang akan menjadi acuan di awal persetujuan jual beli atau pinjam meminjam.
Salah satu poin yang mungkin selalu terdengar menakutkan bagi UMKM atau pebisnis kecil adalah ikut sertanya riba atau bunga dalam perjanjian. Lalu darimana fintech syariah mendapat keuntungan jika tidak ada bunga?
Syariat Islam mengenal adanya istilah bagi hasil dari keuntungan yang didapat. Titik beda ini juga yang jadi menarik dalam sistem keuangan online berbasis syariah, pembagian keuntungan maupun risiko bersama-sama. Penerima pembiayaan tidak perlu cemas risiko usaha tidak berjalan lancar lalu gagal membayar modal awal.
3. Menguntungkan berbagai pihak
Financial Inclusion Index yang dikeluarkan Bank Dunia mengungkapkan hampir 100 juta orang Indonesia tidak memiliki rekening di bank. Miliki rekening perbankan saja tidak, apalagi berani mengajukan pembiayaan lewat perbankan.
Bank umumnya mengajukan persyaratan pembiayaan yang tidak mudah. Nah, fintech hadir disini untuk merangkul UMKM yang belum tersentuh perbankan untuk mengembangkan usahanya agar nantinya dengan mudah mampu mengajukan pembiayaan lewat bank. Jadi, fintech bukan bermaksud jadi saingan perbankan dalam memberikan pendanaan.
Di samping itu, fintech syariah juga tidak hanya menaruh perhatian kepada masyarakat dengan dana berlebih tetapi juga membantu masyarakat kecil mengembangkan bisnisnya.
Terdapat setidaknya 7 jenis fintech di Indonesia saat ini, yaitu pembayaran, manajemen investasi, crowdfunding, asuransi, market agregator, pinjaman atau pembiayaan, dan analitik. Bisa dilihat sendiri, berbagai jenis kebutuhan telah disediakan melalui keuangan elektronik. Belum lagi, biasanya fintech terutama jenis pembiayaan hobi menggelentorkan diskon besar besaran. Belum lagi, sudah mulai banyak toko maupun marketplace yang menerima pembayaran teknologi dari fintech pembayaran.
4. Mudah
Beberapa jenis fintech hanya meminta kelengkapan KTP atau KK untuk verifikasi penggunanya. Berbeda dengan skema lembaga keuangan konvensional yang seringkali dianggap lebih ribet. Sehingga, proses pengajuan maupun transaksi yang dilakukan secara online ini terasa jauh lebih mudah dan sederhana.
Beberapa faktor pendukung diantaranya 130 juta mengakses media sosial dari smartphone ditambah 8,5 jam dihabiskan untuk internet setiap harinya. Jelas saja, internet sudah merasuki beragam aspek kehidupan yang sulit terlepas dari genggaman. Cocok dengan masyarakat kekinian yang dekat dengan teknologi informasi dan hanya bermodal paket internet atau perangkat elektronik. Proses secara daring tentu memudahkan untuk dilakukan kapan saja, dimana saja, oleh siapa saja, serta menjangkau daerah terpencil yang mungkin sudah mendapat akses internet namun jauh dari akses perbankan.
5. Aman
Terakhir yang tak kalah penting, fintech syariah dalam praktiknya masih berjalan dalam lorong aturan DSN-MUI maupun OJK. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tertipu karena dalam prosesnya pun telah melewati berbagai proses seleksi di dalamnya.
Dengan catatan, pastikan lembaga fintech yang digunakan sudah patuh terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia dengan melihat apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Takutnya, belakangan ini tersebar banyak kasus fintech bodong atau justru pengguna fintech yang gali lubang tutup lubang pembiayaan dengan memanfaatkan fintech.
Sedangkan untuk institusi fintech syariah, pastikan lembaga tersebut diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga dalam praktiknya selalu mengacu pada syariat Islam. Hingga Mei 2019, Fintech terdaftar dan berizin oleh OJK sendiri sudah mencapai angka 113 fintech. Adapun salah satu fintech syariah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK sampai sekarang misalnya Qazwa.
thoyyib, syukron
Mari kita dukung fintech syariah.
sekarang memang eranya fintech, termasuk syariah.. syukurlah ada produk ini, bisa ikut meramaikan.. semoga sukses
barokalloh, semoga bermanfaat …