Minggu lalu, pemerintah merilis kebijakan baru tentang formula kenaikan upah buruh atau pegawai. Formula kenaikan gaji yang mungkin lebih reasonable.
Rumus persentase kenaikan gaji atau upah yang baru adalah : persentase inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional.
Rata-rata inflasi dalam setahun sekitar 6%. Sementara tren pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Jadi total kenaikan upah atau gaji tahun depan akan berkisar pada angka 11% (6% inflasi + 5% pertumbuhan ekonomi).
Yah, lumayan gajinya naik 11%. Daripada tidak sama sekali. Continue reading