Ada sejumlah proses yang harus dilalui ketika seorang pemilik kendaraan ingin melakukan klaim kepada pihak asuransi mobil atas kerusakan yang dialami. Kerusakan mobil beraneka ragam jenisnya. Tahukah Anda, bahwa kita bisa mengajukan klaim kepada asuransi mobil meskipun kendaraan kita hanya mengalami lecet sekalipun.
Ya, bersyukurlah apabila mobil Anda mengalami lecet atau rusak dan Anda memiliki asuransi mobil. Anda bisa mendapatkan layanan perbaikan dengan cara mengajukan klaim.
Namun, ada beberapa hal yang harus Anda pahami agar bisa mengajukan klaim asuransi mobil tanpa ditolak perusahaan asuransi. Hal-hal ini sebaiknya Anda ingat, meskipun saat ini kendaraan Anda sedang tidak mengalami kerusakan. Mari simak dalam ulasan dari Lifepal berikut ini.
1. Kontak pihak asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil Anda. Sebab, pengajuan klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda.
Selain perusahaan asuransi, Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila mobil Anda mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi. Yang jelas, perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mobil yang Anda miliki harus jadi salah satu pihak pertama yang Anda beritahu perihal kerusakan mobil yang Anda alami.
2. Jangan lupa memfoto kerusakan untuk dilampirkan
Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat. Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi. Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja.
Foto ini harus ada karena memperlihatkan kondisi sebenarnya dari mobil Anda yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, apalagi jika sampai mengakibatkan kerusakan parah. Selain untuk dilampirkan pada pengajuan klaim asuransi, foto juga bisa digunakan untuk pelaporan ke pihak berwajib apabila diperlukan.
3. Lengkapi formulir pengajuan klaim dengan cermat
Memang, soal mengisi formulir bagi sebagian orang adalah sesuatu hal yang dianggap merepotkan. Tapi, dalam mengajukan klaim asuransi, mengisi formulir adalah hal yang wajib dilakukan. Sebab, formulir klaim asuransi mobil adalah sesuatu yang paling mendasar dalam pengajuan klaim.
Melalui formulir, ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda menjelaskan bagaimana kerugian yang dialami Anda sebagai tertanggung. Karena itu, usahakan Anda mengisi formulir dengan jelas, namun sesuai dengan fakta yang terjadi. Jangan lewatkan satu informasi pun dalam formulir tersebut. Semakin lengkap dan jelas, semakin baik pula pihak asuransi memahami apa yang Anda alami. Alhasil, klaim yang diajukan dapat diproses ke tahap selanjutnya tanpa hambatan.
4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat
Ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh pihak asuransi sebagai syarat pengajuan klaim. Pastikan semua dokumen Anda miliki tanpa terlewat.
Beberapa dokumen yang pada umumnya dimintakan adalah formulir klaim, salinan polis asuransi, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa Anda mengalami kecelakaan, dan yang terakhir adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.
5. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas
Sampaikan informasi yang lengkap, termasuk kronologi runut mengenai penyebab terjadinya kerusakan pada mobil Anda. Tak jarang, selain berdasarkan formulir yang kita ajukan dan dokumen lainnya, pihak asuransi akan mewawancarai Anda. Berikan keterangan yang jelas dan jujur pada penyampaian informasi ini.
6. Manfaatkan jasa bengkel rekanan
Persoalan memilih bengkel terkadang menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh nasabah asuransi mobil. Supaya tidak mengalami kerugian atau bahkan dikenakan biaya lebih besar, manfaatkanlah jasa dari bengkel yang merupakan rekanan dari asuransi mobil Anda. Jangan terburu-buru dengan membawa mobil ke bengkel terdekat atau bengkel yang sudah jadi langganan Anda.
Jika sudah menerima laporan Anda, pihak asuransi akan melakukan survei atas klaim yang Anda ajukan. Setelah itu, mereka baru akan menindaklanjutinya dengan memberikan jadwal perbaikan atas mobil Anda.
Survei dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim serta melihat kondisi mobil. Jika sudah, pihak asuransi akan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) yang berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
Namun, banyak juga hal yang bisa membuat pengajuan klaim asuransi mobil Anda ditolak. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kerusakan terjadi sebelumnya
Apabila kerusakan yang dialami mobil adalah kerusakan yang terjadi sebelum Anda memiliki polis asuransi, maka jangan pernah berharap klaim Anda dikabulkan oleh pihak asuransi.
2. Polis lapse
Polis lapse adalah penghentian penanggungan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi. Hal ini terjadi akibat pembayaran premi dan biaya-biaya polis yang tidak dibayarkan sampai jatuh tempo, bahkan sampai melewati masa tenggang. Padahal, nilai tunai yang tersisa pada asuransi mobil Anda tidak lagi cukup jika dipakai untuk membayar premi maupun biaya-biaya lainnya. Kondisi ini tentu membuat pengajuan klaim ditolak.
3. Melanggar aturan
Ternyata, jenis kerusakan yang bisa diajukan sebagai klaim ke pihak asuransi bukanlah sembarang kerusakan. Artinya, jika kerusakan atau bahkan lecet yang terjadi pada mobil diakibatkan oleh ulah sendiri, seperti mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, maka pengajuan klaim berpotensi ditolak.
Selain itu, lokasi terjadinya kecelakaan juga berpengaruh. Jika lokasi terjadinya insiden tidak termasuk dalam kontrak yang tertulis pada polis asuransi mobil Anda, tentu pihak asuransi tidak bisa mengabulkan klaim Anda.
4. Polis masih dalam masa tunggu
Artinya, sejak polis diterbitkan, ada masa tunggu sekitar satu bulan. Pada masa tunggu ini, nasabah asuransi mobil tidak dapat mengajukan klaim. Artinya, jika terjadi lecet atau rusak pada mobil, Anda terpaksa mengeluarkan biaya dari kocek sendiri untuk biaya perbaikan.
5. Mobil rusak karena kesengajaan
Selain kerusakan akibat ketidaksengajaan atau disebabkan oleh pihak lain, kerusakan juga dapat terjadi karena kesengajaan. Contoh kesengajaan adalah menabrakkan mobil ke mobil atau benda lain, memukul kendaraan agar rusak, dan nekat menerjang banjir hingga mobil alami kerusakan.
6. Aksesori kendaraan
Jika mobil Anda dilengkapi dengan aksesoris, ada baiknya Anda melaporkan perihal keberadaan aksesoris tersebut kepada pihak asuransi. Manfaatnya, apabila terjadi kerusakan pada aksesoris mobil, Anda dapat memperoleh manfaat.
Demikian serba-serbi tips pengajuan klaim asuransi mobil yang harus diperhatikan. Dengan mengetahui hal-hal tersebut di atas, Anda dapat terhindar dari penolakan pengajuan klaim dari pihak asuransi.